Johanis Tanak Semprot Pejabat Daerah yang Mengeluh Gaji Kecil: Kalau Tak Cukup, Mundur Saja!

TerkiniJambi

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, kembali mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang forum rapat koordinasi antikorupsi bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah di Ancol, Jakarta, Kamis (10/7).

Dalam forum itu, Johanis menegur langsung salah satu pejabat daerah yang menyatakan bahwa gaji sebagai ASN tak mencukupi. Tanpa ragu, Johanis menimpali dengan pernyataan tegas yang langsung mengundang tepuk tangan peserta:

“Kalau bapak-bapak merasa gaji tidak cukup, berhenti saja jadi pegawai. Masih banyak yang bersedia bekerja dengan integritas dan kejujuran,” tegasnya.

Pernyataan itu dilontarkan saat Johanis menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, terutama kepala dinas dan kepala daerah. Ia mempertanyakan motif di balik perilaku korup, apakah karena kebutuhan hidup atau kerakusan semata.

“Gaji ASN itu sudah ditambah tunjangan, rumah dinas, kendaraan, dan fasilitas lainnya. Tapi tetap saja ada yang merasa kurang. Itu bukan soal cukup atau tidak, tapi soal hati dan moral,” katanya lantang.

KPK: Integritas Bukan Soal Besaran Gaji

Johanis juga menyentil mentalitas pejabat yang hanya mengejar jabatan dengan segala cara, termasuk praktik ‘serangan fajar’. Ia mengajak seluruh pejabat untuk melihat nasib rakyat yang jauh lebih sulit, namun tetap bekerja keras tanpa melakukan pelanggaran hukum.

“Jangan karena sudah duduk di kursi empuk, lupa bagaimana rakyat kecil bertahan hidup. Kita ini digaji negara, diberi kepercayaan. Jangan khianati amanah itu,” ujar mantan jaksa senior tersebut.

Pesan Khusus Soal Etika Digital

Tak hanya soal gaji dan integritas, Johanis juga memperingatkan para pejabat agar berhati-hati dalam menggunakan media komunikasi, khususnya aplikasi WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa KPK memiliki kemampuan untuk melakukan penyadapan dan mendeteksi perilaku menyimpang, termasuk menyebarkan konten asusila.

“Jangan main-main kirim video atau pesan tak senonoh lewat WhatsApp. Kita bisa tahu, dan kalau ketahuan, akan langsung kita tindak,” ucapnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025