- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara
- Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara
- Pasal 18 UU Tipikor tentang perampasan harta hasil korupsi
Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.
Catatan Kritis: Forum APDESI, Antara Solidaritas dan Penyimpangan
Kasus ini membuka kembali perdebatan soal keberadaan dan fungsi Forum APDESI di tingkat kecamatan yang selama ini dianggap sebagai wadah solidaritas antar-kepala desa. Namun dalam praktiknya, forum ini diduga menjadi alat kolektif untuk mengkondisikan pungutan liar dan manipulasi kewenangan.
“Ini pelajaran keras bagi seluruh kepala desa agar tak lagi terjebak pada solidaritas semu yang justru menyeret mereka ke dalam jaringan korupsi,” tutup Adhryansah.
Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan tim investigasi Kejati Sumsel untuk mengungkap aktor-aktor lain di balik skema ini, termasuk jika terbukti adanya oknum APH yang bermain.
Editor: Redaksi Terkinijambi.com