Investigasi Hukum: Modus “Iuran ke APH” Terbongkar, 2 Kades di Lahat Ditahan Kejati Sumsel

TerkiniJambi

Lahat, Sumatera Selatan – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025, membongkar skema pemerasan berjamaah yang melibatkan para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

OTT tersebut berlangsung saat berlangsungnya rapat koordinasi menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Camat Pagar Gunung. Dari lokasi, tim penyidik sempat mengamankan total 22 orang, terdiri dari para kepala desa, camat, serta sejumlah staf kantor kecamatan.

2 Kades Jadi Tersangka, APDESI Lokal Dituding Dalang Pemerasan

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka utama, yakni:

  • N – Ketua Forum APDESI Pagar Gunung sekaligus Kepala Desa Padang Pagun
  • JS – Bendahara Forum APDESI dan Kepala Desa Muara Dua

Keduanya terbukti meminta setoran uang secara sistematis dari para kepala desa lainnya dengan dalih sebagai “iuran tahunan” yang akan disetor kepada aparat penegak hukum (APH) tertentu.

“Dari hasil penyelidikan kami, kedua tersangka ini meminta Rp 7 juta per desa, per tahun. Dalam OTT kemarin, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 65 juta, hasil setoran tahap pertama,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).

Modus Lama dengan Pola Baru?

Menurut Kejati, praktik pemungutan dana oleh forum kepala desa di wilayah itu bukan kali pertama terjadi. Bahkan, pola serupa dilacak telah berlangsung sejak 2005, dengan besaran setoran yang tidak menentu.

“Tahun ini mereka mulai pakai sistem tarif. Tiap desa dikenai Rp 7 juta. Kami sedang dalami siapa pihak APH yang disebut-sebut menerima aliran dana itu,” tegas Adhryansah.

Penyidikan lebih lanjut akan mengungkap apakah benar ada keterlibatan aparat hukum dalam skema pemerasan ini.

“Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Penyidikan akan merambah siapa pun yang terlibat, termasuk dari unsur APH,” tambahnya.

Pasal Berlapis: Pemerasan Berkedok Iuran Resmi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025