Indeks

Gugatan Demokrat Soal Kontrak Tower, Kubu Cik Bur Sebut Salah Alamat

Cik Bur: “Saya tidak dapat undangan. Kalau ada, saya pasti hadir dan siap menjelaskan duduk perkaranya.”

Jadwal Sidang dan Ketidakhadiran

Sidang perdana pada 9 Juli 2025 hanya dihadiri oleh salah satu tergugat melalui kuasa hukumnya. Sementara empat tergugat lainnya, termasuk Cik Bur, mangkir tanpa keterangan tertulis. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan berkas dan keabsahan kewenangan.

Pertarungan Hukum vs Legitimasi Politik

Gugatan ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena menyangkut kontrak jangka panjang, namun juga karena menyimpan potensi konflik internal di tubuh Demokrat Jambi.

Pihak penggugat menilai tindakan Cik Bur merugikan partai secara kelembagaan dan finansial, sementara pihak tergugat menyebut gugatan ini sebagai serangan politik yang tidak berdasar secara hukum.

  • Demokrat: menyebut kontrak diperpanjang tanpa izin sah.
  • Kubu Cik Bur: menilai surat kuasa habis sejak 2022, sehingga tidak memiliki kewenangan lagi.

🧭 Kesimpulan Sementara

Pihak Demokrat Jambi Kubu Cik Bur
Gugat Cik Bur karena dianggap memperpanjang kontrak sepihak Menolak gugatan karena surat kuasa habis masa berlaku 2022
Mengaku dirugikan karena hasil sewa tidak masuk ke partai Mengklaim tidak terlibat dalam perpanjangan kontrak baru
Sudah hadirkan kuasa hukum ke persidangan Mangkir sidang pertama, sebut belum terima undangan

Sidang lanjutan dijadwalkan 30 Juli 2025. Jika kubu Cik Bur tetap mangkir, majelis hakim bisa ambil langkah hukum lanjutan. Sebaliknya, jika hadir dan terbukti tak punya kewenangan, gugatan bisa dipertimbangkan cacat hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version