JAMBI – Sidang gugatan Partai Demokrat Provinsi Jambi terhadap mantan Ketua DPD Demokrat Burhanuddin Mahir (Cik Bur) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini mempersoalkan kontrak penyewaan lahan untuk menara telekomunikasi yang dianggap merugikan partai. Namun, dari kubu tergugat, suara penolakan muncul: mereka menyebut gugatan itu keliru dan salah sasaran.
Gugatan Resmi dan Alasan Demokrat
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi itu diajukan DPD Demokrat Jambi pada 18 Juni 2025. Dalam gugatan, Burhanuddin Mahir beserta empat pihak lainnya, termasuk PT Tower Bersama Infrastructure, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum atas perpanjangan kontrak tower yang terletak di lahan milik DPD Demokrat.
Pihak penggugat menyatakan, kontrak baru yang diperpanjang hingga 2039 tidak mendapatkan persetujuan sah dari pengurus partai yang berwenang, karena ditandatangani setelah masa jabatan Cik Bur sebagai Ketua DPD Demokrat berakhir pada 2022.
Kuasa hukum Demokrat, Endang Kuswardani: “Sudah dilakukan pemanggilan secara patut, tapi yang bersangkutan (Cik Bur) tidak hadir. Maka upaya hukum ini harus berjalan untuk menuntut pertanggungjawaban.”
Endang juga menambahkan bahwa hasil sewa lahan tower tidak pernah disetorkan ke kas partai, padahal setiap tahun pihak operator membayar senilai Rp330 juta.
Kubu Cik Bur: Surat Kuasa Sudah Berakhir
Sementara itu, dari pihak tergugat, penolakan tegas datang melalui politisi senior Jambi, Muslim Yahya, yang dikenal sebagai bagian dari lingkaran dekat Cik Bur.
Menurut Muslim Yahya, kontrak tower tersebut sudah ada sejak masa kepemimpinan Hasan Basri Agus (HBA), jauh sebelum Cik Bur memimpin Demokrat Jambi. Ia menilai gugatan ini tidak cermat dan hanya menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.
Muslim Yahya: “Perpanjangan kontrak tahun 2024–2039 itu dilakukan setelah masa jabatan Cik Bur berakhir. Surat kuasa dari DPP hanya berlaku sampai 2022. Maka dari itu, gugatan ini sangat keliru, salah alamat.”
Cik Bur sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak menerima panggilan resmi dari pengadilan terkait sidang perdana.