PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi dana GU dan TU di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Salah satu sorotan publik dalam persidangan ini adalah terungkapnya gaya hidup mewah putri terdakwa Novin Karmila, yakni Nadia Rovin Putri, yang disebut kerap meminta dibelikan tas branded, sepatu bermerek hingga mobil BMW.
Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru, didakwa terlibat dalam praktik pemotongan anggaran rutin belanja langsung GU/TU Tahun 2024. Jaksa menyatakan sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membiayai keinginan pribadi sang anak.
“Saudari membeli BMW X1, meminta tas Louis Vuitton, Dior, Prada, lalu masih minta sepatu Gucci. Anda tahu darimana uang itu berasal?”
Nadia, yang hadir sebagai saksi, mengaku hanya “meminta” barang kepada ibunya tanpa mengetahui sumber dananya. Majelis hakim menyatakan pembelian barang-barang tersebut sangat mungkin berasal dari dana korupsi.
Modus Korupsi: Potongan Dana Operasional dan Penggunaan Rekening Anak
Jaksa KPK menjelaskan bahwa Novin bersama dua pejabat lainnya—mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa dan mantan Sekdako Indra Pomi Nasution—melakukan pemotongan anggaran rutin seperti biaya perjalanan dinas dan pengadaan ATK. Dari total dugaan kerugian negara sekitar Rp8,9 miliar, Novin diduga mengambil aliran dana sebesar Rp2 miliar, sebagian ditransfer ke rekening milik Nadia.
Bukti barang bukti menyertakan mobil BMW X1 senilai lebih Rp800 juta, tas bermerek, perhiasan berlian, dan sepatu branded yang disita penyidik sebagai indikasi penggunaan dana korupsi.
“Ibu saya membelikan itu karena saya minta. Tapi saya tidak pernah tahu soal sumber uangnya.”
Fakta Persidangan: Konsumerisme Anak Sebagai Bukti
Selain percakapan WhatsApp yang merekam permintaan barang-barang mewah, majelis menyebut gaya hidup konsumtif sang anak sebagai salah satu petunjuk kuat bahwa uang haram digunakan keluarga terdakwa.