Berita  

Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

TerkiniJambi

Jakarta, – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/7/2025), jaksa menegaskan bahwa Rudi menerima uang sebesar 43.000 dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu diduga digunakan untuk mempengaruhi penyusunan majelis hakim agar memberikan vonis bebas kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tindakannya tidak mencerminkan integritas seorang hakim,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Rudi membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayarkan, ia terancam pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp 21 Miliar

Tidak hanya terkait perkara Ronald Tannur, Rudi juga dijerat dakwaan menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan valuta asing senilai lebih dari Rp 21,8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima selama masa jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Jaksa menduga sebagian besar gratifikasi berasal dari pihak-pihak yang berperkara, sebagai bentuk imbalan atas pengaruh dan putusan hukum yang menguntungkan.

Jaksa: Ada Unsur Suap dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Rudi Suparmono terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a
  • Pasal 12 huruf a dan b
  • Pasal 11
  • Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Jaksa menilai terdapat unsur suap, penyalahgunaan jabatan, serta penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025