Indeks

Dibalik Sunyi Pulau Tidung: Jejak Digital Pria Disabilitas yang Eksploitasi Anak

Kepulauan Seribu – Skandal kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah tenang Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34 tahun) ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli dua remaja dan seorang anak di bawah umur. Tak hanya itu, pelaku diduga menyebarkan rekaman aksi bejatnya melalui akun Google Drive pribadi, mengubah kasus ini menjadi kejahatan siber lintas dimensi.

Terendus Patroli Siber, Pelaku Ditangkap di Karawang

Kepolisian mengungkap kejahatan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tautan mencurigakan yang menyimpan puluhan file konten seksual terhadap anak ditemukan tersebar melalui akun email calljahras@gmail.com.

“Kami tindaklanjuti melalui pelacakan digital, dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Pulau Tidung. Dia kami amankan pada 31 Januari 2025 di wilayah Karawang, tempat ia sempat mengungsi,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya.

Korban Dilecehkan Sejak Kecil, Konten Dijual Online

Penyelidikan mendalam mengungkap korban pertama, NM (15 tahun), mengalami kekerasan seksual berulang sejak usia 8 tahun. Dua korban lainnya masing-masing berusia 15 tahun dan 8 tahun. Aksi pelaku direkam, lalu disimpan dan disebarkan melalui cloud Google Drive yang diakses orang lain dengan tautan tertutup.

“Khusus NM, terdapat lima kali persetubuhan. Sementara dua korban lain direkam dan dicabuli, tapi belum ada bukti adanya penetrasi,” tambah Rovan.

Tim forensik digital kini masih menganalisis kemungkinan konten itu telah tersebar di platform lain atau dijual di pasar gelap daring (dark web).

UU ITE dan Pornografi Anak Jadi Jerat Hukum

Polda Metro Jaya memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE: penyebaran konten asusila elektronik (ancaman 6 tahun penjara).
  • Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi: produksi dan distribusi konten pornografi anak (maksimal 12 tahun penjara).
  • Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak: persetubuhan dan pencabulan terhadap anak (ancaman tambahan maksimal 15 tahun).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version