Asriadi juga mempertanyakan logika laporan, sebab lokasi kejadian berada di lorong rumah pelapor. “Kalau memang tidak ada maksud lain, kenapa lokasi kejadian justru sangat dekat dengan rumah pelapor?” ujarnya.
Konteks Hukum Syariat di Aceh
Di Aceh, perbuatan khalwat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap syariat Islam. Qanun Jinayat telah mengatur sanksi pidana untuk khalwat maupun perzinaan, termasuk cambuk atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan oleh pihak kepolisian akan menentukan kelanjutan perkara ini di Mahkamah Syariah.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi hukum dan akuntabilitas pejabat publik di Aceh.
Editor: @terkinijambi.com