Camat Padang Tiji Dilaporkan karena Diduga Mesum dengan Istri Orang di Mobil Dinas

TerkiniJambi

Pidie, Aceh – Seorang camat di Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan mesum (khalwat) dengan istri orang di dalam mobil dinas milik pemerintah. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus moral yang melibatkan pejabat publik di tanah rencong.

Adalah Asriadi, SSos, Camat Padang Tiji, yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Quraisyi (44), warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya. Ia mengaku memergoki istrinya tengah berduaan dengan sang camat dalam mobil berpelat dinas pemerintah, di kawasan Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli, pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kepada penyidik, Quraisyi menyampaikan bahwa saat itu ia bersama seorang saksi bernama Frizzakafi, SE mendekati kendaraan mencurigakan yang ternyata adalah mobil Toyota Avanza milik pemerintah. Mobil tersebut sempat diubah pelatnya dari merah menjadi hitam (BL 1315 VR), diduga untuk menghindari sorotan publik.

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Laporan resmi diajukan Quraisyi ke Polres Pidie pada 16 Juli 2025 setelah mengumpulkan bukti dan kesaksian. Kepolisian langsung merespons dengan memulai penyelidikan awal.

“Sudah dua orang saksi kami mintai keterangan, termasuk pelapor dan istrinya. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” kata AKP Dedy Miswar, SSos, MH, Kasat Reskrim Polres Pidie.

Jika terbukti melakukan khalwat atau perzinaan, Camat Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya:

  • Pasal 23 tentang Khalwat (berdua-duaan di tempat sepi tanpa ikatan mahram)
  • Pasal 25 tentang Perzinaan

Camat Membantah dan Sebut Upaya Pembunuhan Karakter

Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Asriadi membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, isu itu sengaja diangkat untuk menjatuhkan reputasinya sebagai pejabat menjelang isu mutasi di lingkungan Pemkab Pidie.

“Ini fitnah dan upaya mempermalukan saya secara publik. Saya akan tempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang memberikan kesaksian tanpa bukti nyata,” tegas Asriadi, dikutip dari SerambiNews.com, Sabtu (26/7/2025).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025