Bripka Yuyun Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir

TerkiniJambi

SENGETI, – Sidang kasus kematian tragis Ragil Alfarizi akhirnya sampai pada titik terang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, menjatuhkan vonis berat terhadap dua mantan anggota Polri, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.

Keduanya dinyatakan bersalah telah membunuh Ragil Alfarizi, seorang pemuda 22 tahun yang sebelumnya ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir pada 4 September 2024.

Vonis 15 Tahun Penjara: Tidak Ada Ampun bagi Kekerasan Aparat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muaro Jambi pada 18 Juli 2025 lalu.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan menyebut tindakan mereka sebagai perbuatan yang kejam, melampaui batas kemanusiaan, serta mencoreng nama institusi Polri.

Ragil Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Digantung untuk Menyamar Sebagai Bunuh Diri

Kasus ini mencuat setelah Ragil ditemukan tewas tergantung di dalam sel tahanan. Namun hasil otopsi membongkar fakta mengejutkan: korban tewas bukan karena gantung diri, tetapi akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepala, diduga karena benturan keras.

Penyelidikan internal dan keterangan saksi menyebutkan bahwa Ragil sempat dipukuli berkali-kali oleh kedua oknum polisi. Rekonstruksi bahkan menunjukkan bagaimana Bripka Yuyun menghantamkan kepala Ragil ke dinding sel, sementara Brigadir Faskal meninju bagian perut korban.

CCTV Rusak, Penahanan Tanpa Prosedur Resmi

Fakta lain yang menguatkan pelanggaran prosedur adalah tidak adanya laporan resmi penangkapan dan barang bukti yang sah atas dugaan pencurian laptop yang dituduhkan kepada Ragil. CCTV di ruang tahanan juga diketahui rusak saat kejadian, membuat pengawasan internal lumpuh total.

Latar Belakang Bripka Yuyun: Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Catatan kelam Bripka Yuyun makin memperberat vonis. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam kasus narkoba. Jaksa menilai, tidak seharusnya ia kembali diberi tanggung jawab di institusi hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025