Bongkar 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru: Kapolda Riau Gerebek Gudang, Pelaku Dijerat UU Konsumen

TerkiniJambi

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik curang peredaran beras oplosan sebanyak 9 ton di Kota Pekanbaru, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Rabu (24/7/2025).

Gudang beras milik tersangka berinisial R di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, digerebek saat proses pencampuran dan pengepakan ulang sedang berlangsung. Pelaku diketahui memanfaatkan beras berkualitas rendah, bahkan sebagian beras pakan ternak, untuk dicampur dan dikemas ulang menjadi beras medium dan premium palsu.

“Mereka mencampur beras kualitas rendah lalu dikemas menggunakan karung merek-merek populer seperti SPHP Bulog, Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik. Tujuannya untuk menipu konsumen dan dijual seolah-olah beras premium,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers.

Modus operandi ini disebut telah berjalan lebih dari dua tahun dengan omzet jutaan rupiah per hari. Beras oplosan dijual seharga Rp13.000 per kilogram, padahal modal pembelian bahan baku hanya sekitar Rp6.000–Rp8.000/kg.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi sudah mengganggu stabilitas pangan dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah seperti SPHP Bulog,” – Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau.

Kasus ini juga merugikan program pemerintah yang berfokus pada penyediaan pangan murah dan berkualitas. Praktik curang ini mencederai kepercayaan masyarakat serta memanipulasi distribusi beras bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi beras oplosan ini. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan dan gudang disegel untuk keperluan penyidikan lanjutan.

Editor @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025