Ayah dan Anak Bos Tambang di Bengkulu Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar Lebih

TerkiniJambi

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan dua petinggi perusahaan tambang batu bara, yakni Bebby Hussy dan putrinya Saskya Hussy, dalam kasus dugaan korupsi tambang yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar. Keduanya diketahui menjabat sebagai Komisaris dan General Manager di sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa mereka telah melakukan eksplorasi, produksi, dan penjualan batu bara secara ilegal, serta merambah kawasan hutan lindung di wilayah Bengkulu Tengah.

Modus & Kerugian Negara

Kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak tercatat dalam laporan resmi kepada negara. Selain merugikan pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti, tindakan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Perhitungan awal dari tim forensik ekonomi memperkirakan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar, baik dari aspek kerusakan lingkungan maupun potensi penerimaan negara yang hilang,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Andri Irawan, dalam konferensi pers di Bengkulu, Sabtu (27/7/2025).

Penyitaan Aset Mewah

Pada saat yang bersamaan, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, meliputi:

  • Tiga rumah mewah di kawasan Kota Bengkulu
  • Empat unit mobil mewah: Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Lexus, dan Mini Cooper
  • Logam mulia seberat 2 kg, perhiasan emas, dan tas branded
  • Uang tunai dalam jumlah besar
  • Peralatan tambang di lokasi operasi PT Ratu Samban Mining di Kecamatan Bang Haji dan Taba Penanjung

Ini merupakan rangkaian tindak lanjut kami untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara bisa kami pulihkan lewat jalur penyitaan dan pemulihan aset,” tambah Andri Irawan.

Kehadiran Ahli Forensik Ekonomi

Untuk mendukung proses hukum dan akurasi perhitungan kerugian negara, Kejati Bengkulu menggandeng ahli forensik ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako. Mereka diterjunkan langsung ke lokasi tambang untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit nilai kerusakan lingkungan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025