Atasi Fraud, Pemerintah Salurkan Pinjaman Koperasi Desa dalam Bentuk Barang

TerkiniJambi

JAKARTA – Pemerintah melalui skema Koperasi Desa Merah Putih menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan modal usaha ke desa-desa. Pinjaman yang biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai kini diganti menjadi barang langsung, seperti truk, mesin produksi, hingga etalase toko. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko fraud dan penyalahgunaan dana.

“Pinjaman tidak lagi berupa uang, melainkan barang. Ini untuk memastikan dana yang disalurkan betul-betul digunakan untuk aktivitas produktif koperasi,” ujar Deputi Bidang Perekonomian Desa dari Kementerian Koperasi dan UKM, dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Skema ini melibatkan bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri, yang akan melakukan verifikasi kelayakan koperasi penerima. Koperasi yang lolos akan menerima barang sesuai kebutuhan usaha mereka, dengan plafon maksimal hingga Rp3 miliar.

QRIS dan Sistem Non-Tunai Jadi Wajib

Seluruh koperasi yang ikut program ini diwajibkan mengadopsi sistem pembayaran non-tunai. Penjualan dan pembelian harus dilakukan dengan QRIS atau metode digital lainnya. Hal ini dimaksudkan agar transaksi lebih transparan dan mudah diaudit.

Koperasi yang menjadi agen distribusi seperti sembako, LPG 3 kg, pupuk, hingga hasil pertanian, akan langsung mendapatkan barang-barang usaha dari vendor resmi yang ditunjuk perbankan, bukan membeli sendiri.

Diawasi KPK dan Kejaksaan

Guna menjamin integritas program, Kementerian Koperasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan intensif. Koperasi akan menjalani audit rutin dan diwajibkan membuat laporan penggunaan barang secara digital.

“Kami tidak ingin program ini tercoreng seperti bantuan-bantuan lain yang diselewengkan. Maka dari itu, sistemnya kami rancang serapat mungkin,” kata pejabat tersebut.

Layanan Keuangan Mikro Hadir di Desa

Tak hanya menyuplai barang, koperasi desa juga akan difasilitasi layanan simpan pinjam bekerja sama dengan BRI Link, Agen BNI46, atau Agen Mandiri. Hal ini bertujuan menghadirkan akses keuangan resmi di pedesaan dan menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir maupun pinjol ilegal.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025