Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU: Pers Jadi Mitra Strategis Awasi Kinerja Jaksa

TerkiniJambi

JAKARTA,-Dalam langkah memperkuat transparansi dan pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintah tidak bisa bekerja secara tertutup. Kolaborasi dengan insan pers dinilai penting sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif demi mendorong kinerja yang lebih akuntabel.

Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin. Ia menambahkan, publik tidak akan mengetahui kerja kejaksaan bila tidak ada media yang menjembatani informasi.

Burhanuddin menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penilaian publik terhadap lembaganya. Ia menyebut kerja sama dengan Dewan Pers sebagai langkah maju untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki kinerja di lapangan, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Luasan Indonesia yang begitu besar tidak memungkinkan kami untuk memantau seluruh jajaran. Tapi dengan media, kejadian di Sabang bisa langsung kami ketahui dalam hitungan menit. Terima kasih kepada media yang telah mendukung dan mengkritik. Tanpa kritik, kami tidak akan seperti ini,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa pers selama ini telah berperan sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam mendeteksi penyimpangan dan menyampaikan suara masyarakat.

Jangkauan tangan Kejaksaan Agung terbatas ke daerah-daerah. Pers membantu mempercepat informasi dan mendorong respons cepat dari pusat. Namun tentu saja, pengawasan itu harus dijalankan secara profesional, dengan menjunjung tinggi etika dan integritas,” ungkap Komaruddin.

Empat Pilar Kerja Sama Kejagung dan Dewan Pers

  1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
  2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers untuk membantu proses hukum;
  3. Peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat melalui publikasi media;
  4. Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan jurnalistik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025