Tersandung Skandal Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada FWLS Akhirnya Dikirim ke Kejaksaan

TerkiniJambi

Ngada – Nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) dulunya dikenal sebagai salah satu perwira menengah Polri yang aktif di wilayah Nusa Tenggara Timur. Namun kini, dia menjadi simbol runtuhnya integritas penegak hukum setelah resmi dijerat dalam dua perkara berat sekaligus: pencabulan anak dan penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, berkas perkara FWLS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan pun telah dilakukan. Ini menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum yang akan membawanya ke meja hijau.

Dalam dokumen yang diperoleh dari sumber internal, FWLS dijerat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban—yang masih di bawah perlindungan hukum anak—melapor dengan bukti yang cukup menguatkan.

Namun investigasi internal tak berhenti sampai di situ. Saat penyidik mendalami latar belakang FWLS, ditemukan pula indikasi penyalahgunaan narkotika. Tes urine disebut-sebut menunjukkan hasil positif, dan sejumlah barang bukti mengarah ke pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

“Bukan cuma satu kasus. Ini kombinasi kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba. Sangat memalukan dan melukai kepercayaan publik,” ujar seorang penyidik yang terlibat dalam perkara ini, namun meminta identitasnya tidak disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri ataupun Divisi Propam terkait status FWLS sebagai anggota aktif. Apakah yang bersangkutan telah diberhentikan sementara, atau masih menyandang status perwira?

Sikap diam ini berbanding terbalik dengan respons publik yang riuh. Di media sosial, tagar #SaveAnakIndonesia kembali menggema. Pegiat perlindungan anak mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam kejahatan seksual terhadap anak, yang mestinya mereka lindungi.

“Ketika yang seharusnya melindungi justru jadi pelaku, maka ada yang sangat salah dalam sistem kita. Ini bukan hanya kasus individu, ini cerminan krisis institusi,” kata seorang aktivis LSM anak di Kupang yang kami hubungi secara terpisah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025