Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pemprov Cabut Izin Operasi

TerkiniJambi

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah tiga kali memberikan peringatan tertulis kepada pengelola tambang, namun tidak diindahkan.

Langkah pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:

“Izin Usaha Pertambangan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan umum.”

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Hidup Anak Korban

Sebagai bentuk empati, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan menanggung biaya hidup anak-anak korban yang ditinggalkan dalam tragedi ini. Ia menyatakan siap menjadi ayah asuh bagi mereka secara langsung.

“Negara tidak boleh absen dalam peristiwa seperti ini. Saya akan pastikan mereka tetap bersekolah, tetap makan, dan tetap mendapat masa depan,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan tambang di daerah, khususnya tambang rakyat dan tambang batuan golongan C yang selama ini kerap luput dari kontrol ketat. Baik kepolisian maupun Pemprov Jabar menegaskan akan mengevaluasi total semua izin tambang aktif di wilayahnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025