SENGETI,– Tiga pria yang nekat menggali kawasan cagar budaya demi mencari barang antik peninggalan sejarah akhirnya diringkus aparat. Aksi para pemburu harta karun di kawasan Candi Gumpung, Kompleks Candi Muaro Jambi, digagalkan polisi setelah tertangkap tangan tengah beroperasi dinihari.
Ketiganya adalah IS (36), RE (37), dan SL (35), yang diduga berasal dari luar wilayah Muaro Jambi. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Jefri Simamora, membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku pencurian benda bersejarah tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama tim dari BPCB Jambi telah mengamankan tiga pelaku yang tertangkap tangan melakukan penggalian liar untuk mencari barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” kata IPTU Jefri kepada wartawan.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di area Candi Gumpung. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA Ansori, langsung menyisir lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang menggali tanah dengan menggunakan metal detector dan sekop.
“Selain mengamankan tiga pelaku, kami juga menyita peralatan yang digunakan mereka untuk mencari barang-barang berharga dari peninggalan sejarah,” jelas Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Pos Keamanan Candi, lalu dibawa ke Mapolsek Maro Sebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur larangan melakukan pencarian benda cagar budaya tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi pelanggaran serius terhadap warisan budaya bangsa. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Jefri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di situs-situs sejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Penjagaan dan pengawasan di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi pun akan terus ditingkatkan.