OTT Ganda di Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Bongkar Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

TerkiniJambi

Jakarta,– | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, menyusul dua operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal pada Kamis malam, 27 Juni 2025. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen proyek.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini terbagi ke dalam dua klaster, yaitu proyek milik Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek dari Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek dari kedua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Rincian Proyek Jalan yang Disorot KPK

  1. Proyek Dinas PUPR Sumut: Jalan Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI, dengan nilai masing-masing Rp56,5 miliar, Rp17,5 miliar, dan lanjutan pada 2025.
  2. Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut: Jalan Sipiongot – Batas Labusel (Rp96 miliar), serta Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp61,8 miliar).

“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6).

Lima Tersangka Resmi

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

  • TOP (Topan Obaja Ginting) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • RES (Rasuli Efendi) – Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK
  • HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • KIR – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
  • RAY – Direktur PT Rapi Nusa (RN)

Modus Suap & Persekongkolan

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa kontraktor swasta memberikan suap kepada para pejabat tersebut untuk memuluskan jalan memenangkan tender proyek. Uang diserahkan secara bertahap, bahkan sebelum lelang diumumkan. Total suap yang diamankan KPK mencapai Rp2 miliar.

“Pemberian dilakukan sebelum lelang, sebagai bentuk komitmen agar perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek,” ungkap Asep.

Status Hukum & Penahanan

Kelima tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025