Oknum AKBP Diduga Bekingi Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Pengakuan Bos Tambang Terekam di Hadapan Kapolres

TerkiniJambi

Boalemo – Dugaan keterlibatan oknum perwira Polda Gorontalo dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo menguat. Seorang pria bernama Marten Yosi Basaur, yang dikenal sebagai pemilik tambang ilegal, secara blak-blakan menyebut adanya perintah dari seorang AKBP di Polda Gorontalo saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi.

Potongan video pengakuan Marten kini beredar luas di media sosial dan memantik gelombang reaksi publik. Dalam video tersebut, Marten tidak ragu menyebut bahwa aktivitas tambangnya bukan ilegal, karena mengklaim mendapatkan restu dari Polda.

“Saya ini disuruh kerja, ada perintah dari Polda. Saya dibekingi,” ujar Marten dalam rekaman video yang viral.

Razia terhadap tambang ilegal dilakukan pada 3 Juni 2025, menyasar kawasan aliran sungai di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, yang diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Dalam operasi itu, polisi tidak menemukan Marten di lokasi, namun para pekerja tambang menolak ditertibkan dengan alasan telah “diizinkan oleh Polda”.

Salah satu pekerja bahkan menyebut nama seorang oknum AKBP yang diduga menjadi pelindung tambang, memicu ketegangan di lapangan.

Keesokan harinya, Marten mendatangi Polres Boalemo bersama seorang anggota polisi aktif berpangkat Bripka dan dua rekan lainnya. Di hadapan penyidik, Marten kembali bersikukuh bahwa aktivitas tambangnya tak bisa dihentikan karena mendapat lampu hijau dari salah satu pejabat Polda.

Klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Ahmad Fahri.

“Itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima arahan dari Polda untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal,” tegas Fahri

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, menyatakan bahwa penertiban tambang emas ilegal akan tetap dilakukan tanpa pandang bulu. Ia juga memperingatkan siapa pun agar tidak berlindung di balik nama institusi untuk melegalkan aktivitas merusak lingkungan.

“Kami akan proses hukum jika terbukti ada oknum internal yang terlibat. Tidak ada toleransi untuk kegiatan ilegal, apalagi yang merusak lingkungan,” ujar Sigit.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025