KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional Lewat Lokakarya Internasional

kpk.go.id

TerkiniJambi

“Penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional menjadi tidak mudah dan sederhana,” ujar Setyo.

Ia menyebut proses investigasi yang panjang, pengumpulan bukti lintas negara, hingga menjerat pelaku di luar yurisdiksi nasional sebagai tantangan nyata yang dihadapi KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

Dampak Korupsi: Tak Sekadar Merugikan Negara

Korupsi bukan hanya soal kerugian finansial. Dalam banyak kasus, dampaknya bersifat sistemik, mencederai kepercayaan publik dan menghambat pelayanan publik yang adil dan merata. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya penanganan korupsi dan TPPU yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Langkah-langkah nyata pun telah dilakukan. Mulai dari pelacakan aset, pemulangan tersangka yang kabur ke luar negeri, hingga pengembalian dana hasil kejahatan, semua itu menjadi bukti komitmen KPK. Tentunya, upaya ini tak bisa berhasil tanpa dukungan mutual legal assistance (MLA) dan berbagai bentuk kerja sama bilateral maupun multilateral lainnya.

Lokakarya ini tidak hanya menjadi ajang pelatihan, tetapi juga ruang kolaborasi strategis antara KPK dan mitra internasional. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Penasihat Hukum Residen OPDAT Kedutaan Besar AS Tomika Patterson, Konselor Urusan Politik Kedutaan Besar AS David Muehlke, serta Atase International Criminal Investigative Training and Assistance Program (ICITAP) John Ruffcorn.

Sebelumnya, lokakarya yang dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK bekerja sama dengan US DoJ OPDAT ini telah dilaksanakan sejak 2024, di antaranya Lokakarya Money Laundering and Asset Recovery–Batch 1 (29 Januari–2 Februari 2024), Lokakarya Penelusuran, Pemulihan, dan Manajemen Aset (15–18 Juli 2024), Lokakarya Money Laundering and Asset Recovery–Batch 2 (2–6 September 2024); dan Lokakarya Fundamental Cryptocurrency (9–13 September 2024).

“Jadikan lokakarya ini sebagai kesempatan berharga untuk menggali pemahaman baru, mengembangkan teknik inovatif, serta memperkuat aktualisasi diri dalam menghadapi tantangan kejahatan korupsi dan pencucian uang,” tutup Setyo

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025