KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Ini yang Diselidiki

TerkiniJambi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam keterangannya kepada media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Ustaz Khalid hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi awal yang dibutuhkan untuk menguak mekanisme dan potensi penyimpangan dalam sistem penentuan kuota haji.

“Yang bersangkutan kami minta keterangan sebagai tokoh yang memahami proses penyelenggaraan ibadah haji, khususnya haji khusus. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi kuota yang melibatkan oknum di dalam dan luar Kemenag,” ujar Budi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke KPK terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus yang dikelola pihak swasta. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak sebelum 2024 dan merugikan ribuan calon jamaah.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Namun, sejumlah tokoh penting disebut-sebut bakal dipanggil, termasuk kemungkinan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Respons Ustaz Khalid

Meski tak memberikan pernyataan langsung ke media, sumber internal menyebut Ustaz Khalid tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan kuota, namun keterangannya dibutuhkan untuk memberikan gambaran umum dan pengalaman beliau sebagai pelaksana bimbingan haji serta interaksi dengan sistem birokrasi haji di Indonesia.

Sebelumnya, dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan tajam publik. Selain karena menyangkut kepentingan umat, praktik ini dinilai mencederai semangat pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah yang sakral.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam permainan kuota haji.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025