KPK Bongkar Celah Korupsi di SPMB, Dari Piagam Palsu hingga Domisili Fiktif

TerkiniJambi

Sistem baru SPMB dinilai belum efektif menutup ruang suap, gratifikasi, dan manipulasi data. Pengawasan dinilai lemah, sanksi tak berjalan, dan informasi tidak merata.

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adanya potensi kuat terjadinya praktik korupsi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Sistem anyar ini dinilai belum mampu menutup celah kecurangan, meski telah menggantikan sistem PPDB yang sebelumnya menuai sorotan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jalur-jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi masih rawan dimanipulasi.

“Kami menemukan indikasi suap, gratifikasi, bahkan pemalsuan dokumen karena lemahnya transparansi dan pengawasan,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

Sistem SPMB, yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, membawa sejumlah perubahan. Di antaranya adalah perhitungan pengalaman kepemimpinan sebagai poin jalur prestasi, serta pembedaan kuota jalur afirmasi berdasarkan kewenangan daerah.

Namun, perubahan itu belum cukup menghalau niat curang dari sebagian oknum.

“Ada piagam prestasi palsu, KK fiktif, hingga perpindahan tempat tinggal mendadak hanya untuk mengejar kuota domisili,” beber Budi.

Pakar dan Pengamat Pendidikan Bicara

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai perubahan ke SPMB belum menyentuh akar persoalan: minimnya kuota dan tidak meratanya mutu sekolah negeri.

“Selama sekolah unggulan tetap terbatas, selalu ada perebutan kursi dengan cara tak sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Satriawan Salim dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut pemerintah daerah kurang tegas.

“Tanpa sanksi, para pelaku akan terus mencari celah,”katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan SPMB.

Kementerian Klaim Gandeng KPK dan Aparat

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Faisal Syahrul, memastikan telah menerapkan sistem kunci daya tampung sekolah untuk menekan kecurangan.

“Semua sekolah wajib mengikuti kuota resmi. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi,” katanya dalam rilis resmi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025