Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan warga Jakarta Selatan akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan KN (20), warga Pondok Labu, sebagai tersangka dalam kasus begal payudara yang terjadi di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat seorang perempuan berjalan sendirian saat dihampiri pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Kejadian berlangsung pada Rabu malam, 21 Mei 2025 pukul 22.24 WIB. Korban yang baru saja pulang diduga sedang membuka pagar kosannya saat pelaku menghampiri dengan dalih bertanya arah. Tiba-tiba, pelaku langsung melakukan pelecehan dengan meremas dada korban dan segera kabur.
“Modus pelaku mendekati korban sambil bertanya arah. Saat korban lengah, pelaku melakukan aksi tak senonoh lalu melarikan diri,” jelas Kompol Murodih, Humas Polres Jaksel.
Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pondok Labu pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita.
Pelaku diketahui berinisial KN, berusia 20 tahun, dan berdomisili tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, KN mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Saat ini, polisi tengah menyelidiki lokasi aksi lainnya berdasarkan pengakuan tersangka.
Korban disebut mengalami gangguan psikologis akibat kejadian tersebut dan belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Polisi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dari unit PPA.
Tersangka KN dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti pelaku jika terbukti bersalah.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar selalu waspada saat bepergian malam hari dan segera melapor bila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.