Kasat Pol PP Kota Jambi Emosi Saat Dikonfirmasi Soal Sanksi Pelanggaran Perda oleh Pabrik Galon di Kawasan Peternakan Babi

TerkiniJambi

Keberadaan industri pengemasan galon dan tutup kemasan galon dalam satu kawasan dengan peternakan babi juga menimbulkan kekhawatiran terkait higienitas produk, mengingat galon plastik digunakan untuk air minum.

Baca Juga :  Sudah Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar, Proses Hukum Tetap Jalan! Korupsi Mobil Karavan Covid-19 KBB Terus Diusut

Kasus ini juga menimbulkan dugaan adanya perlindungan oknum aparat, mengingat proses pemanggilan pemilik usaha dilakukan secara tertutup tanpa transparansi kepada publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkot Jambi, khususnya Satpol PP, dalam menjalankan amanat perda tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  BPOM Tegas: Produk Skincare Influencer Reza Gladys dan Shella Saukia Dinyatakan Ilegal, Ini Fakta Terbarunya

.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025