JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Lebih lanjut amanat konstitusional pada Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut mengatur tentang mekanisme atau tata cara pendaftaran hak tanggungan atas HGB dimaksud yang secara systematis sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang yang dimaksud dan tidak mengatur tentang Persetujuan Walikota merupakan bagian daripada persyaratan pembebanan hak tanggungan.

Akan tetapi secara eksplisit pengaturan tentang mekanisme pemberian hak tanggungan yang dimaksud mewajibkan untuk didaftarkan pada Kantor Pertanahan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) mengatur tentang kewajiban mendaftarkan Pemberian Hak Tanggungan dengan amanat:“Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.”

Serta amanat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dimaksud mengatur tentang penerbitan tanda bukti adanya hak tanggungan yaitu berupa Sertipikat Hak Tanggungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya Penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta dengan Sertifikat Hak Tanggungan adalah murni kompetensi mutlak daripada Kantor Pertanahan.

Menyangkut tentang pembebanan hak tanggungan tersebut oleh Bank Sinar Mas kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adalah merupakan suatu tindak kejahatan perbankan yaitu berupa melakukan tindakan atau perbuatan pembobolan Bank yang dilakukan dengan sengaja dan dilakukan dengan cara mempergunakan sesuatu surat yang tidak semestinya dipergunakan sebagai persyaratan dalam suatu transaksi kredit perbankan.

Suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana pada Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dengan amanat Konstitusional yang mempunyai kekuatan mengikat dan mengatur agar Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan, kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle/prudential regulations).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025