JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Sederhananya tujuan daripada Feasibility Study yaitu untuk menilai tingkat kelayakan sesuatu kegiatan pembanguan ataupun usaha yang direncanakan dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, tekhnis, dan aspek hukum. Sekaligus merupakan tahap awal perencanaan sebelum dilanjutkan ketahap akhir yaitu pengimplementasian kegiatan yang dikaji dan direncanakan.

Dugaan pengabaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatas sepertinya dapat dibuktikan oleh pihak berkompeten dengan menggunakan Adendum I Perjanjian Kerjasama para pihak tentang Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Hotel Pada Lahan Bekas Terminal Simpang Kawat Milik Pemerintah Kota Jambi.

Dengan melihat lebih dalam terhadap surat perjanjian Nomor: 510/547/BPM-PPT/2016 dan dengan perjanjian yang diberi Nomor: 65/ADD-PKS-BOT/BPI/IX/2016 yang ditanda tangani oleh para pihak yang sepakat berkerjasama pada tanggal 01 September 2016, atau setelah lebih kurang selama 2 (Dua) tahun pasca ditanda tanganinya perjanjian kerjasama awal dengan Nomor: 510/424/BPM-PPT/2014 dan Nomor: BPI/LGL-BOTJAMBI/010/IX/2014 tertanggal 15 September 2014.

Adendum itu sendiri didasari dengan adanya surat permohonan yang disampaikan oleh pihak Nomor: 228/SPA/BSG-BPI/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 yang diajukan oleh pihak yang diyakini oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu sebagai Investor dengan Kredibilitas dan integritas yang mampu merubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) perjanjian kerjasama awal (2014).

Akan tetapi perubahan tersebut sama sekali tidak mampu mewujudkan impian kepentingan angan-angan kekuasaan Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola dan memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) guna mencapai tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 45.

Dibandingkan dengan isi dari surat persetujuan Walikota Jambi Nomor: 034.1/151/BPMPPT-1/2016 tertanggal 22 Februari 2016 dengan pokok surat persetujuan Menjaminkan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Eks Terminal Simpang Kawat Kota Jambi lebih tua atau lebih dahulu dibandingkan dengan adendum tersebut, atau dengan kata lain Adendum dilakukan setelah didapat kenyataan bahwa Pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana pada Surat Persetujuan Walikota Jambi tidak memberikan solusi bagi pelaksanaan kerjasama para pihak tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025