Investigasi Khusus: Skandal Pembobolan Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi — Modus, Kelalaian, dan Dampaknya

TerkiniJambi

Jambi, — Skandal pembobolan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi mengungkap celah serius dalam pengawasan internal perbankan daerah. Kasus ini melibatkan Regina (26), mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci, yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama. Sabtu 7 Juni 2025.

Regina memanfaatkan posisinya untuk mengakses data nasabah dan memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan dan slip penarikan, guna mencairkan dana dari 27 rekening nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Modus ini berlangsung antara 2023 hingga 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar .

Salah satu korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengungkap bahwa ia mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta, namun tanpa sepengetahuannya, jumlah yang dicairkan mencapai Rp 96 juta. Dana tersebut tidak pernah diterimanya, namun gajinya dipotong untuk angsuran pinjaman yang tidak diajukan .

Investigasi internal mengungkap pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh petugas bank, termasuk teller dan head teller, yang mencairkan dana tanpa verifikasi yang memadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank .

Sebagai respons, Bank Jambi telah melakukan perbaikan kebijakan internal dan memberikan sanksi kepada pegawai yang dianggap lalai dalam pengawasan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan .

Bank Jambi telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 5,43 miliar, yang menjadi tanggung jawab bank. Sisa kerugian berasal dari hasil sitaan rekening tersangka yang juga telah dikembalikan kepada nasabah. OJK menegaskan bahwa pengembalian dana ini menunjukkan komitmen Bank Jambi dalam mematuhi aturan perlindungan konsumen .

Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar .

Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pejabat Bank Jambi, dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini .

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025