SENGETI,– Aroma panas perseteruan antara Rina Marlina, pelapor dugaan pungli dan korupsi di Puskesmas Kebun IX, dengan mantan Kepala Puskesmas Dewi Lestari, belum mereda. Bukan hanya saling tuding, keduanya kini sama-sama bersandar pada proses hukum. Satu mendorong penegakan keadilan, satunya lagi balik melapor dengan dalih pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Rina Marlina, salah satu pelapor utama, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak sedang mengada-ada.
“Kalau saya bohong, kasus ini pasti sudah tamat. Tapi faktanya sekarang sudah sampai gelar perkara di Polda,” ungkap Rina kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ia membeberkan bahwa surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterimanya bertanggal 24 Maret 2025, dan setelah itu dilakukan gelar perkara oleh Polda Jambi. Sebelumnya, kasus ini sempat mandek menunggu hasil audit dari Inspektorat Muaro Jambi yang baru keluar setelah lebih dari setahun.
“Setelah hasil audit keluar, penyidik langsung lanjut proses. Memang lambat, tapi jalan,” tegas Rina.
Modus Potongan TPP dan BOK
Dalam laporannya, Rina mengklaim adanya pemotongan rutin terhadap dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dari 55 pegawai, disebutkan setiap orang dipotong Rp60 ribu per bulan untuk TPP, sementara potongan dana BOK mencapai 35 persen. Jika dikalkulasi, nilai potongan TPP saja sudah mencapai Rp3,3 juta per bulan.
“Bukti transfer, SPJ, SPPD semua saya pegang. Yang saya laporkan itu sudah diproses,” katanya.
Ia juga mengungkap bahwa surat kesepakatan pemotongan dana yang dijadikan dasar legalitas pemotongan itu baru dibuat setelah kasus mulai diusut. “Pertengahan 2024 baru dibuat, itu pun dipaksa tandatangan. Sebelum-sebelumnya tidak ada,” tegasnya.
Dewi Lestari Melawan Balik
Sementara itu, Dewi Lestari memilih jalur hukum dengan melaporkan balik Rina atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun hingga kini, laporan itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.