Heboh Isu Korupsi Rp5,9 Kuadriliun & Emas Palsu 109 Ton: Ini Fakta Sebenarnya, Bukan Sekadar Sensasi

TerkiniJambi

JAKARTA – Masyarakat sempat diguncang kabar mengejutkan soal dugaan korupsi raksasa senilai Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT Aneka Tambang (Antam). Namun setelah ditelusuri lebih jauh, informasi tersebut ternyata banyak mengandung kesalahan yang berpotensi menyesatkan publik.

Fakta terbaru mengungkap bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari sumber tambang ilegal.

“Tidak benar ada emas palsu 109 ton. Yang terjadi adalah penggunaan logo Antam secara ilegal oleh pihak tertentu, dan ini sedang kami proses hukum,” tegas Nicolas D. Kanter, Direktur Utama PT Antam.

Kronologi Kasus: 2010–2021

Kasus bermula dari dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum swasta dan mantan pejabat Antam sepanjang tahun 2010 hingga 2021. Mereka diduga memanfaatkan fasilitas pengolahan Antam untuk mengesankan bahwa emas hasil tambang ilegal berasal dari jalur resmi.

Pihak Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka, terdiri dari enam mantan pejabat Antam dan tujuh pelaku swasta.

“Yang kita proses adalah dugaan tindak pidana pemalsuan merek, penipuan, serta penyalahgunaan fasilitas. Tapi tidak ada kerugian negara hingga kuadriliunan seperti yang ramai di media sosial,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

PT Antam juga menepis kabar adanya kerugian negara senilai Rp5,9 kuadriliun.

“Itu angka yang tidak berdasar. Kita bicara 109 ton emas dalam kurun 11 tahun, dan tidak semua hasilnya merugikan negara langsung,” jelas Kanter. “Yang perlu diluruskan adalah bahwa sistem kami kini sudah diperbaiki untuk mencegah celah seperti ini terulang.”

“Ada kecenderungan membesar-besarkan kerugian demi sensasi. Tapi secara hukum pidana, fokusnya bukan pada besar kecil nilai, melainkan pada bukti perbuatan melawan hukum,” ujar Prof. Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia.

PT Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Artinya, emas batangan Antam telah memenuhi standar internasional dan tidak mungkin dipalsukan secara fisik tanpa diketahui.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025