Sementara itu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jambi menjelaskan bahwa sesuai UU No. 3 Tahun 2020, pengawasan dan izin tambang berada di ranah provinsi. Namun pihaknya terbuka untuk membentuk tim gabungan bersama Pemda dan aparat hukum.
Catatan Investigatif DPRD
- Aktivitas tambang berlangsung di lahan non-konsesi dan dekat permukiman
- Dump truck operasional merusak jalan desa yang tidak sesuai tonase
- Tidak ada kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dugaan intimidasi terhadap aparat desa yang menolak aktivitas tambang
Penutup: DPRD Tak Akan Diam
Ketua DPRD menyatakan akan melanjutkan hasil hearing ke forum yang lebih tinggi, termasuk mendesak Bupati dan Gubernur Jambi untuk mengambil langkah nyata.
“Ini darurat lingkungan, darurat hukum. Jangan sampai rakyat bertindak sendiri karena negara gagal melindungi,” – Aidi Hatta