Indeks

Direktur Kontraktor Islamic Center Jambi Ditahan Kajari Subang, PUPR Jambi : Evaluasi Kontrak Jalan Terus

JAMBI,– Salah satu direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), pelaksana proyek Islamic Center Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang. Ia diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan instalasi bedah RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.

Penahanan itu menyedot perhatian publik Jambi, mengingat KBMP saat ini tengah mengerjakan proyek strategis Islamic Center senilai Rp150 miliar yang didanai melalui APBD Provinsi Jambi tahun jamak 2023–2025.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan evaluasi internal dan koordinasi dengan Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami tidak ingin ada celah penyimpangan. Prinsip kami jelas: zero tolerance terhadap korupsi. Jika terbukti ada pelanggaran di proyek Jambi, kontrak bisa dievaluasi atau bahkan dihentikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Kamis (12/6).

Pemerintah Provinsi Jambi memiliki landasan kuat untuk mengevaluasi atau memutus kontrak apabila ditemukan pelanggaran, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara kegiatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses pidana.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021), yang memberikan hak kepada pengguna anggaran untuk memutus kontrak apabila penyedia jasa terlibat perkara hukum yang berdampak pada integritas pelaksanaan pekerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN/APBD, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Lokasi Islamic Center Kawasan Strategis Paalmerah, Kota Jambi, dekat Bandara Sultan Thaha.
Proyek ini berdiri di atas lahan 9 hektare dan dirancang sebagai pusat kegiatan keislaman, dakwah, dan kebudayaan. Ditargetkan rampung pada awal 2026.

Direktur LSM Sembilan Jambi, RD. Jamhoeri, mendesak agar Pemprov Jambi melakukan audit investigatif terhadap proyek Islamic Center.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version