Bunda PAUD Ririn Novianty Dorong Wajib Belajar Pra Sekolah di Muaro Jambi: “Jangan Lewatkan Masa Emas Anak”

TerkiniJambi

SENGETI – Dalam upaya mendukung program prioritas nasional pendidikan, Bunda PAUD Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty SE, menghadiri acara sosialisasi Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah yang digelar di Aula Kantor Camat Sekernan, pada Selasa pagi, 24 Juni 2025.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah awal dalam mengimplementasikan kebijakan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak masuk Sekolah Dasar (SD).

Dalam sambutannya, Ririn Novianty yang juga istri Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menekankan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pondasi strategis bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi karakter, kecerdasan, hingga kesiapan mental memasuki pendidikan formal.

“Sebagai Bunda PAUD kabupaten, saya sangat mendukung kebijakan ini. Usia dini adalah periode emas anak yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Melalui PAUD, mereka belajar sambil bermain, mengembangkan kreativitas, serta membangun nilai moral dan sosial,” tegas Ririn di hadapan seluruh Bunda PAUD Desa se-Kecamatan Sekernan.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan juga sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan desa mengenai urgensi pendidikan pra sekolah dalam mendukung kesiapan anak secara mental, emosional, dan kognitif sebelum memasuki jenjang SD.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak kita masuk SD dalam keadaan siap belajar. Untuk itu, peran aktif keluarga, pemerintah desa, satuan pendidikan, dan semua pihak menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Ririn juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan menggerakkan elemen masyarakat demi tercapainya layanan PAUD yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagai informasi, kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menariknya, Provinsi Jambi – tepatnya Kabupaten Muaro Jambi – menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan sebagai pilot project pelaksanaan program wajib belajar prasekolah ini.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025