Bejat! Pemuda Mabuk di Sorong Aniaya dan Coba Perkosa Gadis Penggendong Bayi di Pinggir Jalan

TerkiniJambi

Sorong, 30 Juni 2025 – Akal sehat benar-benar terkubur dalam kasus sadis yang menggemparkan warga Sorong, Papua Barat Daya. Seorang pemuda berinisial AM (19) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan brutal disertai percobaan pemerkosaan terhadap gadis remaja yang tengah menggendong bayi di pinggir jalan!

Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Sabtu sore, 28 Juni 2025, di kawasan Sorong Utara, sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, korban berinisial DM (18) tengah duduk santai sambil menimang adik kandungnya yang masih bayi.

Tiba-tiba muncul seorang pemuda dalam kondisi mabuk berat. Pelaku menghampiri dari belakang, lalu menyeret dan memukuli wajah korban bertubi-tubi ketika korban berusaha melawan. Bayi yang digendong pun ikut terjatuh ke tanah!

“Korban berusaha melawan, namun pelaku terus menghajar wajah korban berkali-kali. Bahkan sempat mencoba membuka paksa celana korban,” tegas Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto.

Ditangkap dalam 24 Jam, Pelaku Ditembak!

Tim Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil membekuk AM di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat hendak diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku.

Pelaku kini meringkuk di kursi roda. Polisi turut menyita barang bukti seperti pakaian korban, kacamata, topi, dan pakaian dalam.

Pasal Berat, Hukuman Maksimal 9 Tahun

AM dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan keji ini:

  • Pasal 289 KUHP – Perbuatan cabul
  • Pasal 285 jo 53 KUHP – Percobaan pemerkosaan
  • Pasal 351 KUHP – Penganiayaan berat

Ancaman hukuman maksimal: 9 tahun penjara.

Korban Trauma Berat, Publik Menggugat Keadilan

Korban kini menjalani pendampingan psikologis dari Unit PPA Polresta. Publik Sorong dan warganet memanas. Media sosial ramai desakan agar pelaku dihukum berat tanpa keringanan apapun.

“Tindakan pelaku ini bukan hanya biadab, tapi juga mencederai kemanusiaan. Jangan ada ampun bagi pemerkosa!” — Tanggapan aktivis perempuan via platform X.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025