Jakarta,– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan legalisasi terbatas terhadap sumur minyak rakyat. Provinsi Jambi ditetapkan sebagai salah satu pilot project penerapan regulasi ini, mengingat tingginya aktivitas pengeboran rakyat tanpa izin yang selama ini merajalela.
Kebijakan Ini Bukan Legalisasi Bebas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Permen ini bukan untuk membuka izin pengeboran baru, melainkan untuk mengatur ulang sumur minyak rakyat yang telah lama eksis dan berproduksi.
“Jangan diplintir. Ini bukan pembiaran atau membuka izin baru. Yang kita atur adalah sumur yang sudah berproduksi agar bisa legal, aman, dan hasilnya masuk ke negara melalui mekanisme resmi seperti Pertamina,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Minggu (29/6/2025).
Menurut Bahlil, secara nasional, produksi sumur rakyat diperkirakan mencapai 15.000–20.000 barel per hari. Jumlah tersebut sebelumnya diserap oleh jalur ilegal dan tidak tercatat dalam lifting nasional.
Jambi Jadi Wilayah Percontohan
Provinsi Jambi, terutama wilayah Batanghari, Sarolangun, dan Tanjung Jabung Barat, dikenal sebagai titik utama aktivitas pengeboran minyak tanpa izin. Pemerintah pusat memilih Jambi sebagai lokasi pilot project karena kompleksitas lapangan dan kebutuhan penataan yang mendesak.
“Kita bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diundang oleh Menteri ESDM untuk membahas solusi agar sumur-sumur minyak masyarakat bisa dikelola secara legal,” ujar Gubernur Jambi, Al Haris, dikutip dari Antara (3/6/2025).
“Kami mendukung penuh skema ini selama dilaksanakan dengan regulasi yang jelas, transparan, dan berpihak kepada rakyat.”
Pemprov Jambi saat ini sedang menyiapkan tim pendataan dan pembinaan yang akan bekerja sama dengan Ditjen Migas, Ditjen Gakkum, serta BUMD dan koperasi sebagai mitra legal.
Kapolda Jambi: Legal Itu Harus, Tapi Ilegal Tetap Ditindak
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak berarti semua pengeboran diperbolehkan. Penindakan terhadap aktivitas pengeboran baru tanpa izin tetap akan dijalankan.