Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Awal Mula Kasus: Dana Hibah Menyimpang
Skandal ini mencuat dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Muaro Jambi. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keolahragaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dan tidak sesuai peruntukan.
Hasil audit dan penyidikan menunjukkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp521 juta, dengan rincian sebagian telah disita dan sisanya dibebankan secara tanggung renteng kepada dua terdakwa.