Junaidi Mahir Dikukuhkan sebagai Ketua TPPS Muaro Jambi, Bupati Dorong Percepatan Penurunan Stunting

TerkiniJambi

SENGETI, -Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, resmi dikukuhkan sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dalam acara resmi yang digelar di Aula Nanginang, Kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (13/6/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala BKKBN Provinsi Jambi, jajaran kepala OPD terkait, dan undangan dari lintas sektor yang menangani isu kesehatan anak dan keluarga.

Dalam sambutannya, Bupati Bambang menekankan pentingnya kerja kolektif dan lintas sektor dalam upaya percepatan penanganan stunting di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Mengatasi stunting tentunya memerlukan sinergitas bersama. Melalui TPPS ini, kita harapkan kolaborasi nyata antar instansi dan stakeholder dalam menurunkan angka stunting di Muaro Jambi,” ujar BBS

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program penurunan stunting bukan hanya target administratif, melainkan agenda kemanusiaan demi mewujudkan generasi yang sehat dan unggul di masa depan.

TPPS merupakan forum strategis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dengan dikukuhkannya Junaidi Mahir sebagai Ketua TPPS, diharapkan koordinasi program lintas sektor dapat diperkuat, termasuk keterlibatan pemerintah desa dan tenaga pendamping keluarga.

“Kami harap tim ini mampu bekerja secara terarah dan solid, agar capaian angka stunting di Muaro Jambi bisa ditekan secara signifikan,” tambah Bupati BBS.

Sementara itu, Junaidi Mahir menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah strategis, termasuk penguatan data, pelibatan kader di lapangan, dan integrasi program di seluruh kecamatan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengukuhan dan foto bersama seluruh unsur TPPS Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025