“Kalau tidak tahu karakter limbah, bagaimana bisa mengelola penyimpanan? Bagaimana kalau terjadi tumpahan atau kebocoran? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal keselamatan, ini soal ekosistem,” tegas DLH.
DLH memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan bersama kepolisian. Mereka juga mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jambi agar tidak lagi menganggap remeh pengelolaan limbah B3.
Kasus RSUD Raden Mattaher menjadi peringatan keras bahwa pengabaian terhadap standar dan aturan pengelolaan limbah medis bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan lingkungan hidup. (*)