* Penggelapan: Menyalahgunakan dana pinjaman untuk kepentingan pribadi di luar kesepakatan.
* Tindak Pidana Lainnya: Tindakan kriminal lain yang terkait dengan proses perjanjian hutang piutang.
Jika terbukti adanya unsur pidana, maka proses hukum pidana dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlilit Utang?
* Komunikasi dengan Kreditur: Segera komunikasikan kesulitan Anda kepada pihak pemberi pinjaman. Cari solusi bersama, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi hutang.
* Cari Bantuan Hukum: Jika Anda merasa tertekan atau tidak memahami hak-hak Anda, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau pengacara.
* Fokus pada Penyelesaian Perdata: Ingatlah bahwa sengketa hutang piutang adalah masalah perdata. Hindari tindakan yang dapat mengarah pada tuduhan pidana (jika memang tidak ada unsur pidana).
Kesimpulan:
Pasal 19 ayat (2) UU HAM adalah angin segar bagi masyarakat yang sedang berjuang dengan masalah hutang piutang. Pasal ini memberikan kepastian hukum bahwa ketidakmampuan membayar hutang bukanlah alasan untuk dipidana penjara atau kurungan.
Dengan memahami hak ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut berlebihan dan dapat fokus pada penyelesaian masalah hutang melalui jalur yang benar. Ingatlah, hukum hadir untuk melindungi hak asasi setiap warga negara.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait hutang piutang, segera konsultasikan dengan ahli hukum yang kompeten.