Pernahkah Anda merasa khawatir berlebihan saat menghadapi kesulitan membayar hutang? Mungkin terlintas pikiran tentang konsekuensi hukum yang menakutkan, bahkan sampai ancaman penjara? Tenang, ada kabar baik!
Hukum di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), memberikan perlindungan penting bagi Anda dalam situasi seperti ini.
Mari kita bedah Pasal 19 ayat (2) UU HAM yang sering disebut sebagai ‘kunci’ perlindungan bagi mereka yang terhimpit masalah hutang piutang:
“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Apa Makna Penting dari Pasal Ini?
Sederhananya, pasal ini menegaskan bahwa Anda tidak boleh dipenjara atau dikurung hanya karena tidak mampu membayar hutang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Negara mengakui bahwa kesulitan ekonomi bisa menimpa siapa saja, dan menjebloskan seseorang ke penjara hanya karena ketidakmampuan finansial adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Membedakan Perkara Perdata dan Pidana:
Penting untuk dipahami bahwa sengketa hutang piutang pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Ini berarti penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata, seperti negosiasi, mediasi, atau gugatan wanprestasi di pengadilan perdata.
Pengadilan perdata akan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, misalnya melalui pembayaran kembali, restrukturisasi hutang, atau penyitaan aset (sesuai ketentuan yang berlaku).
Kapan Pasal Ini Berlaku?
Perlindungan dari Pasal 19 ayat (2) ini berlaku dalam konteks ketidakmampuan murni untuk membayar hutang. Artinya, kesulitan keuangan yang dialami benar-benar di luar kemampuan dan bukan karena itikad buruk.
Kapan Pasal Ini Tidak Berlaku?
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa perlindungan ini tidak berlaku jika dalam perjanjian hutang piutang tersebut terdapat unsur pidana, seperti:
* Penipuan: Sejak awal memiliki niat untuk tidak membayar atau menggunakan cara-cara curang untuk mendapatkan pinjaman.