Syarat Bansos Vasektomi: Kebijakan Gubernur Jabar Picu Kontroversi, MUI Keluarkan Fatwa Haram!

TerkiniJambi

Bandung, – Kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini, yang bertujuan untuk menekan angka kelahiran dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan memicu polemik di masyarakat.

MUI, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan sejak tahun 1979 dan diperbarui pada tahun 2012. Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafe’i Jumat (02/04/2025 ) .

konferensi pers, menyatakan bahwa vasektomi, sebagai tindakan sterilisasi permanen, tidak dibenarkan dalam Islam kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.

“Vasektomi, jika dilakukan secara permanen, bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menghargai keturunan dan keberlangsungan umat manusia,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh,

“Kami memahami tujuan pemerintah untuk menekan angka kelahiran, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat.”

MUI menjelaskan bahwa vasektomi hanya dibolehkan jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
* Tidak bersifat permanen (dapat direkonstruksi).
* Sesuai dengan syariat Islam.
* Tidak membahayakan kesehatan.
* Bukan merupakan kontrasepsi mantap.

MUI mendukung program Keluarga Berencana (KB) yang dijalankan pemerintah, namun menekankan pentingnya penggunaan metode kontrasepsi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka menyarankan pemerintah untuk mencari alternatif kebijakan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini telah memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat Islam dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai kebijakan ini diskriminatif dan melanggar hak reproduksi individu.

“Kebijakan ini memaksa masyarakat untuk memilih antara keyakinan agama dan kebutuhan ekonomi,” kata Abdul.

Pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih manusiawi dan menghormati hak asasi setiap individu.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025