Indeks

Skandal Baru di Dunia Properti Jambi: Proyek Perumahan Milik Anggota DPRD Diduga Langgar Aturan Pembangunan

“Ini pelanggaran nyata. Tak boleh ada pembiaran hanya karena pelaku punya jabatan. Pemerintah Kota Jambi harus bersikap tegas,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai informasi, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berupa:

1.Peringatan tertulis
2.Penghentian kegiatan
3.Perintah pembongkaran
4.Denda
5.Hingga ancaman pidana

Selain itu, pengabaian terhadap AMDAL dan izin lingkungan juga merupakan bentuk pelanggaran yang dapat diperkarakan secara hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. Masyarakat berharap tidak ada tebang pilih dalam penindakan hukum, apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh seorang anggota DPRD.

“Jika pembangunan ilegal dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang punya kekuasaan,” tutup Yudi dengan nada kecewa.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version