Sidang Ratu Narkoba Helen Dian Krisnawati: Ari Ambok Beberkan Aliran Uang Lewat Brilink

TerkiniJambi

Jambi – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan kasus dugaan narkotika di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sosok penting dalam jejaring narkoba Helen, yaitu Arifani alias Ari Ambok.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku telah bergabung dalam jaringan tersebut sejak 2012 setelah direkrut oleh Didin alias Diding. Ari mengatakan bahwa saat itu Diding meyakinkannya bahwa jaringan milik Helen “aman”.

Meski mengaku tidak mengenal Helen secara langsung, Ari mengungkap bahwa ia terlibat dalam transaksi narkoba sebanyak 4 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi. Ia menyebut komunikasi dan kesepakatan dilakukan dengan Diding, bukan dengan Helen.

“Kesepakatan itu 4 kilogram sabu dan 2.000 ekstasi,” ucap Ari Ambok di persidangan.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil transaksi disetor melalui layanan Brilink atas nama David Komarudin untuk disalurkan ke Helen. Satu kilogram sabu-sabu disebut bernilai sekitar Rp 400 juta.

Namun, Helen membantah semua keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak mengetahui transaksi maupun hubungan Ari dengan Diding.

“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” tegas Helen di hadapan hakim.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kembali kepada Ari Ambok mengenai sikapnya terhadap kesaksian tersebut. Tanpa ragu, ia menjawab, “Tetap pada keterangan saya.”

Usai sidang, Ari Ambok enggan berkomentar banyak kepada awak media. Ia hanya mengatakan bahwa keterangannya sudah disampaikan di ruang sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lainnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025