Polemik UU BUMN Baru Memanas, KPK di Persimpangan Jalan Berantas Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

TerkiniJambi

JAMBI, – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN terus menjadi sorotan tajam, terutama terkait implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan-perusahaan pelat merah. Pasal 9G dalam UU yang berlaku sejak 24 Februari 2025, yang menghilangkan status “penyelenggara negara” bagi jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN, memicu perdebatan sengit dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan penegak hukum dan pengamat antikorupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengakui tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami dampak hukum dari perubahan status ini terhadap tugas dan kewenangannya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (5/5/2025), menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan tetap menjalankan upaya pencegahan dan pendidikan korupsi di sektor BUMN secara paralel. Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan Kementerian BUMN untuk menjaga praktik bisnis yang berintegritas serta mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan BUMN. Meskipun demikian, Budi tidak secara eksplisit menyebutkan bagaimana KPK akan menyiasati potensi hilangnya kewenangan penindakan akibat UU baru ini.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir, meskipun belum memberikan komentar spesifik terkait potensi kendala KPK, sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan pimpinan KPK membahas berbagai isu krusial di BUMN. Kendati mengakui tantangan pemberantasan korupsi di BUMN, Erick Thohir menekankan komitmennya untuk terus menekan praktik-praktik koruptif di lingkungan perusahaan negara.

Kekhawatiran mendalam justru disuarakan oleh para pengamat hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, secara tegas menyatakan kebingungannya terhadap arah politik hukum dalam UU BUMN yang menghilangkan konsep “penyelenggara negara” bagi direksi BUMN. Menurutnya, ketentuan ini secara nyata melucuti kewenangan KPK untuk menindak kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN, dan selanjutnya kewenangan penindakan akan berada di tangan Kejaksaan dan Kepolisian.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025