JAKARTA, – Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, telah menarik perhatian publik.
Berawal Pada tanggal 29 April 2025, Panglima TNI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang memindahkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus KSAD.
Namun, berselang satu hari, pada tanggal 30 April 2025, Panglima TNI mengeluarkan SK revisi, yaitu Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang membatalkan mutasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pembatalan mutasi ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang.
“Alasan utama pembatalan adalah karena Letjen Kunto masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan perkembangan situasi terkini” ujarnya
TNI menegaskan bahwa perubahan ini semata-mata untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi dan dinamika tugas, dan tidak terkait dengan faktor-faktor eksternal.
“TNI Menegaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, Tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)” ungkap kapuspen TNI ini
Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik, terutama terkait dengan aktivitas ayah Letjen Kunto, Try Sutrisno, dalam forum purnawirawan TNI-Polri.
Atas reaksi publik tersebut, TNI membantah keras adanya keterkaitan antara pembatalan mutasi dengan faktor-faktor di luar organisasi.
DPR RI pun turut memberikan tanggapan, dan mengutarakan bahwa mutasi di tubuh TNI haruslah berdasarkan profesionalitas, dan kebutuhan organisasi.
Terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Alasan pembatalan mutasi adalah karena Letjen Kunto masih di butuhkan untuk menyelesaikan tugas.
Mutasi ini murni untuk kepentingan organisasi,Penting untuk dicatat bahwa Keputusan Panglima TNI Telah mengklarifikasi informasi mengenai pembatalan dan alasan pembatalan tersebut di sampaikan secara resmi oleh pihak TNI.