Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

TerkiniJambi

TEBO – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Polda Jambi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh pihak Polda Jambi melalui konferensi pers yang digelar hari ini. Kedua tersangka yang identitasnya belum diungkapkan secara detail kepada publik ini diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu orang warga SAD meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

“Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam di Tebo,” ujar juru bicara Polda Jambi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Polres Tebo dan Polda Jambi yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.

Meskipun identitas lengkap kedua tersangka belum diumumkan, Polda Jambi memastikan bahwa keduanya telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Penetapan tersangka ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh organisasi masyarakat sipil yang selama iniConcern terhadap isu-isu masyarakat adat.

Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025