Batam, Kepulauan Riau – Sebuah operasi penimbangan ulang barang bukti narkoba jenis sabu dan kokain yang disita dari sebuah kapal berbendera Thailand telah menguak fakta mengejutkan.
Jumlah total narkotika yang berhasil diamankan ternyata mencapai 2.061,293 gram atau setara dengan 2,06 ton.
Proses penimbangan ulang yang cermat ini dilaksanakan oleh Lantamal IV Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan PT Pegadaian.
Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko menegaskan pentingnya akurasi berat barang bukti ini sebagai fondasi kuat untuk proses hukum selanjutnya. Beliau juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk meninjau langsung barang bukti dan membahas berbagai tantangan yang dihadapi selama proses penimbangan.
Diperkirakan, penyitaan narkoba sebesar ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 16,7 juta jiwa dari bahaya narkotika, dengan nilai jual di pasar gelap ditaksir mencapai Rp7,5 triliun.
Pengungkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya berkelanjutan Indonesia untuk memerangi jaringan narkoba internasional.