Indeks

PEMERINTAHAN DENGAN PEMIKIRAN YANG SALAH.(2)

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP mengatur dengan amanat: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;

Merujuk pada pendapat Satochid Kartanegara, penyertaan (deelneming) adalah apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.

Dalam penanganan perkara indikasi Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Jambi City Centre.

Diyakini sepenuhnya Pihak Kejaksaan Negeri Jambi pasti memahami doktrin tersebut, yang berdasarkan sifatnya terdiri atas penyertaan berdiri sendiri dan tidak berdiri sendiri.

Mengacu pada azaz persamaan hak di hadapan hukum (Equality before the law) serta dengan menggunakan doktrin diatas tentunya pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap semua orang yang berhubungan dalam kasus yang sedang ditangani tersebut.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang tergabung dalam suatu kelembagaan yang dikenal dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seperti BAPPEDA dan BPPRD.

Fakta yang menunjukan adanya pelaksanaan proses penegakan hukum terhadap kedua obyek hukum tersebut artinya ada sesuatu yang salah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Jambi.

Pemerintahan yang ditenggarai diurus dan dikelola oleh orang yang salah, dengan cara berpikir dan pemikiran yang salah.

Perkara-perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jambi tersebut tidak disebabkan oleh kebutuhan tufoksi jabatan akan tetapi lebih disebabkan oleh tingginya keinginan gaya hidup.

Gaya hidup yang seakan-akan meyakini bahwa hukum menjadi tumpul ketika berada di hadapan kekuasaan penguasa.

Keinginan yang mampu menaklukan rasa malu serta menghapuskan etika moralitas, dan adab beserta akhlak yang seharusnya berada diatas hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version