Pembangunan Diduga Rusak Sempadan Sungai, Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda

TerkiniJambi

PUPR dan DLH Kota Jambi: “Akan ada evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek tersebut”

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi secara resmi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi—Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate—ke Polda Jambi. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup, khususnya terkait pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya.

Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Menurut Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, pembangunan Jamtos diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong). Hal ini dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.

Selain itu, kawasan JBC dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting untuk kestabilan ekologis Kota Jambi. Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami telah mengalami perubahan drastis menjadi area beton dan bangunan.

Dasar Hukum Laporan

Walhi Jambi menilai bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
  • Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai
  • Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Komentar PUPR dan DLH Kota Jambi

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Ir. Ridwan Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali seluruh dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

“Pemerintah Kota tidak akan tinggal diam bila ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Kami akan evaluasi ulang perizinan dan melakukan peninjauan teknis lapangan bersama instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Drs. Ardiansyah, M.Si, menyatakan bahwa DLH akan menelusuri ulang dokumen AMDAL dan UKL-UPL dari proyek-proyek tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025