Indeks

PARADOKS VS LEGITIMASI KEKUASAAN OTONOMI DAERAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, diterangkan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) azaz yaitu azaz desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dengan penetapan batasan pengertian dari azaz-azaz tersebut yaitu sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 angka (8), Pasal 1 angka 9, dan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dimaksud.

Akan tetapi pada paragraf ke Tiga dengan substansi tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tepatnya Pasal 65 sampai dengan Pasal 75 dan Paragraf 4 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dimaksud tidak sama sekali mengatur tentang hal-hal sebagaimana tudingan Gubernur dan Wakil Menteri Dalam Negeri yang dimaksud.

Sehubungan dengan itu tak lah berlebihan kiranya jika sikap dan pernyataan kedua sosok elite politik tersebut dinilai tidak lebih dari sebuah bahasa panggung politik kekuasaan semata yang berisikan tendensius yang didasari dengan pemikiran mengandung atau bersifat paradoks serta meragukan legitimasi kekuasaan politik yang diemban oleh pihak-pihak yang dituding dengan tudingan sebagai penyelenggara negara yang minim komitment tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version